Minggu, 12 Februari 2017

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah Kabupaten Kendal ,bersama ini kami sampaiakan bahwa pada:

                                                             Tanggal 1 Januari 2017

 " SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KENDAL BERUBAH MENJADI
SATUAN  POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KENDAL "

JALAN .SOEKARNO -HATTA NO.196 KENDAL
TELP. ( 0294 ) 381 966